Kabar Gembira
JILU (Siji Oleh Telu) bagi warga Jombang yang melahirkan di Puskesmas Kesamben akan mendapatkan :
1. Akta Kelahiran.
2. Kartu Keluarga baru.
3. Kartu BPJS Kesehatan Bayi.
Persyaratan yang harus di lengkapi :
1. KK dan KTP Suami Istri dengan status kawin (Dokumen Asli).
2. Buku Nikah (Dokumen Asli).
3. Surat keterangan lahir yang berstempel Puskesmas Kesamben (Dokumen Asli).
4. KTP Saksi (Dokumen Asli).
5. Nama bayi (minimal 2 kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi).
6. Diperuntukkan khusus bagi penduduk (KK dan KTP) Kabupaten Jombang.